Tak Bebas Lagi Gunakan HP, Bupati Siak Afni Terbitkan Aturan Pembatasan Gawai di Sekolah
Sejumlah murid SD memanfaatkan handphone dalam kegiatan belajar.(foto oleh AI)
RIAUEDUKASI.COM, SIAK – Pemerintah Kabupaten Siak menerbitkan pembatasan gawai pada satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, SMP, hingga pendidikan kesetaraan. Ini sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
Bupati Siak Afni Z menegaskan, penggunaan gawai terutama HP tidak dilarang sepenuhnya. Melainkan dibatasi selama kegiatan belajar mengajar dan aktivitas sekolah berlangsung.
Ia menjelaskan, gawai tetap dapat digunakan untuk mendukung proses pembelajaran dengan pengawasan guru dan sesuai kebijakan masing-masing satuan pendidikan.
"Pembatasan itu bukan pelarangan, tetapi bagaimana mereka menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, dengan bijak, arif, dan untuk kepentingan edukatif,” ucap Bupati perempuan pertama di Siak itu, Jumat (24/7/2026).
Pedoman penggunaan gawai tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.13.8/DISDIK-SMP/9 yang ditandatangani Bupati Siak, pada 15 Juli 2026. Tujuannya menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, meningkatkan konsentrasi belajar, memperkuat interaksi sosial antarsiswa, serta melindungi peserta didik dari dampak negatif penggunaan gawai yang tidak tepat.
"Termasuk juga melindungi peserta didik dari dampak negatif penggunaan gawai yang tidak tepat, membangun budaya digital serta pemanfaatan teknologi digital dalam pembelajaran," terang Afni.
Ia juga menyampaikan, Kepala sekolah diberi kewenangan menyusun tata tertib sesuai karakteristik sekolah. Termasuk mengatur mekanisme penyimpanan gawai, penggunaan terbatas untuk pembelajaran, prosedur pemberian pengecualian, hingga pengembalian gawai kepada siswa.
Surat edaran juga mengatur sejumlah pengecualian penggunaan gawai. Di antaranya untuk kepentingan pembelajaran atas arahan guru, keadaan darurat, kebutuhan aksesibilitas bagi peserta didik penyandang disabilitas, kebutuhan medis, transportasi, maupun alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, pemerintah daerah meminta orang tua berperan aktif mendukung kebijakan tersebut dengan membiasakan penggunaan gawai secara bijaksana di rumah melalui penerapan prinsip 3S. Yakni screen time, screen zone, dan screen break. Orang tua juga diharapkan bekerja sama dengan sekolah dalam membina kebiasaan digital anak.
Sementara itu, Dinas Pendidikan, koordinator wilayah, dan pengawas sekolah diberi tugas melakukan sosialisasi, pembinaan, pendampingan, pemantauan, evaluasi, serta melaporkan pelaksanaan kebijakan pembatasan penggunaan gawai kepada Bupati Siak.
Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan budaya belajar yang lebih kondusif tanpa menghilangkan manfaat teknologi digital sebagai sarana pendukung pembelajaran yang digunakan secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab.***









