Pendaftaran SMA SMK Swasta Jalur Afirmasi Dibuka hingga Jumat, Cek Persyaratannya di Sini
RIAUEDUKASI.COM, PEKANBARU – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau telah membuka pendaftaran SMA/SMK swasta jalur afirmasi pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Ini kesempatan bagi calon siswa yang tidak tertampung di SMA/SMK negeri.
Tahapan tersebut, akan berlangsung pada Senin, 22 Juni hingga Jumat, 26 Juni 2026.
"Dimulai besok pukul 10.00 WIB sampai dengan Jumat, 26 Juni pukul 12.00 akan dibuka tahapan pendaftaran sekolah swasta jalur afirmasi," kata Erisman Yahya selaku Kepala Dinas Pendidikan Riau, Ahad (21/6/2026).
Dikatakan Erisman, pihaknya menyediakan daya tampung sebanyak 2.179 calon siswa. Yang terbagi atas SMA dan SMK swasta.
"Tahun ini kita buka untuk 2.179 calon siswa. Sebanyak 424 untuk kuota SMA swasta dan 1.755 untuk kuota SMK swasta," katanya.
Erisman menyebutkan jalur ini diperuntukkan bagi calon siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu, calon siswa penyandang disabilitas, dan bagi calon siswa yang belum lolos pada pilihan terakhir di sekolah negeri.
"Dengan penentuan penerimaan, yaitu prioritas jarak tempat tinggal ke sekolah, usia calon murid dan waktu pendaftaran," katanya.
Ia juga menerangkan persyaratan umum yang harus dipenuhi calon peserta didik. Di antaranya ijazah/SKL SMP sederajat Tahun Ajaran 2023/2024, 2024/2025, atau 2025/2026.
"Kemudian dilengkapi surat keterangan rata-rata nilai rapor semester I-V yang diterbitkan sekolah. Usia maksimal 21 tahun per 1 Juli 2026 dan Kartu Keluarga (KK) minimal terbit 1 tahun terakhir terhitung 1 Juni 2025," katanya.
Sementara untuk persyaratan khusus, di antaranya calon murid yang belum diterima pada pilihan terakhir di sekolah negeri. Dan memiliki dokumen pendukung, seperti Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
"Kemudian, memiliki Surat Keterangan Terdata Dalam DTSEN Dinas Sosial pada desil 1 sampai 4 yang masih berlaku. Dan bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ataupun bukti program bantuan pemerintah lainnya," pungkasnya.***










