TAHUN ISLAM 1448 H

Kekecewaan Puluhan Warga Pandau Jaya dan Tanah Merah, Siak Hulu

Anak Tak Tertampung di 2 SMPN Setempat, BPMP Riau Tegaskan Tak Ada Penambahan Kuota 

Kampar Rabu, 01 Juli 2026 - 14:03 WIB
Anak Tak Tertampung di 2 SMPN Setempat, BPMP Riau Tegaskan Tak Ada Penambahan Kuota 

Sejumlah orang tua menyampaikan keluhan mereka saat berdialog dengan Kepala BPMP Provinsi Riau dan Kadisdikpora Kampar.

RIAUEDUKASI.COM, PEKANBARU – Satu lagi masalah klasik terjadi dalam penerimaan siswa baru. Di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, puluhan orang tua calon siswa meradang karena anaknya tidak diterima di dua SMP negeri yang berada di kawasan tersebut.

Para orang tua tersebut berasal dari dua desa, yakni Desa Tanah Merah dan Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu. Sedang dua sekolah yang dimaksud adalah SMPN 4 Pandau Jaya dan SMPN 6 Tanah Merah.

Terkait kekecewaan tersebut maka mereka mendatangi kantor Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Riau di Jalan Gajah, Pekanbaru, Rabu (1/7/2026). Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta solusi atas persoalan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Khususnya terkait keterbatasan daya tampung di kedua SMPN tersebut,

Audiensi dipimpin Kepala BPMP Provinsi Riau, Dr Nilam Suri, serta dihadiri Plt Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar, Helmi SH MH. 

BANNER SPMB SD BABUSSALAM

Ikut mendapingi Kabid Dikdas Yolanda Sri Rahayu SIP MM, Kepala SMPN 4 Pandau Jaya, M. Hujani MPd, Kepala SMPN 6 Tanah Merah Ahmad Ikrom Tanjung SPd, dan tokoh masyarakat.

Dalam forum tersebut seperti dikutip dari Lintasriaunews.com, masyarakat menyampaikan berbagai keluhan karena anak-anak mereka tidak lolos seleksi SPMB meskipun merupakan warga yang tinggal di sekitar sekolah dan memiliki Kartu Keluarga (KK) sesuai domisili. Mereka meminta pemerintah menambah kuota penerimaan di kedua sekolah agar seluruh anak di Desa Tanah Merah dan Desa Pandau Jaya tetap memperoleh hak atas pendidikan.

Keluhan lain yang mengemuka adalah dugaan penggunaan Surat Keterangan Domisili dalam proses seleksi. Sejumlah warga mempertanyakan adanya calon peserta didik yang diterima menggunakan surat keterangan domisili yang diterbitkan pemerintah desa. Sementara sebagian warga yang memiliki KK sebagai penduduk setempat justru tidak lolos seleksi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPMP Provinsi Riau menjelaskan, pada prinsipnya jalur domisili memprioritaskan calon peserta didik yang memiliki administrasi kependudukan sesuai ketentuan. Apabila kuota jalur domisili telah terpenuhi oleh pemilik KK, maka pengisian kuota pada jalur lain tetap harus mengikuti petunjuk teknis (juknis) dan regulasi yang berlaku.

Nilam Suri juga menegaskan, penggunaan Surat Keterangan Domisili harus mengacu pada Keputusan Bupati Kampar Nomor: 355/Dikpora /IV/2026 Tentang Petunjuk Teksis SPMB pada Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Mengah Pertama Negeri  Di Kabupaten Kampar Tahun Ajaran 2026/2027. Bahwa surat keterangan domisili hanya dapat digunakan dalam kondisi tertentu (force majeure), seperti bencana alam, kebakaran, atau hilangnya dokumen administrasi kependudukan.

Sementara itu, Kepala SMPN 4 Pandau Jaya menjelaskan, setelah kuota bagi warga setempat dianggap terpenuhi, sekolah menerima calon peserta didik yang menggunakan Surat Keterangan Domisili sesuai mekanisme yang berlaku. 

Namun, masyarakat mempersoalkan mekanisme pemeringkatan yang menggunakan nilai akademik. Sehingga menurut pengaduan mereka, terdapat pemilik KK yang tidak diterima meskipun berdomisili di sekitar sekolah.

Perbedaan pemahaman mengenai penerapan juknis inilah yang menjadi pokok keberatan masyarakat. Mereka meminta BPMP Provinsi Riau melakukan evaluasi dan penelusuran terhadap proses verifikasi administrasi serta mekanisme pemeringkatan pada jalur domisili di kedua SMPN tadi.

Dalam kesempatan itu, mantan Kepala Desa Tanah Merah, Karyani meminta BPMP Provinsi Riau bersama Pemerintah Kabupaten Kampar memberikan solusi konkret berupa penambahan kuota penerimaan di SMP Negeri 6 Tanah Merah. Menurutnya, jumlah anak usia sekolah di wilayah tersebut terus meningkat sehingga kapasitas sekolah yang ada tidak lagi mampu menampung seluruh calon peserta didik.

Hal senada disampaikan Sekretaris Umum Lembaga Cakra Indonesia Kabupaten Kampar, Tri Wahyudi. Ia mengaku menerima banyak pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan SPMB, baik dari warga yang memiliki KK di sekitar sekolah maupun warga yang menggunakan Surat Keterangan Domisili. Karena itu, ia meminta pemerintah melalui BPMP Riau untuk menambah kuota di kedua SMPN tersdebut.

Nazara selaku tokoh masyarakat Desa Pandau Jaya, juga menyampaikan kekecewaan masyarakat atas belum tertampungnya banyak anak dari Desa Tanah Merah dan Desa Pandau Jaya. Dalam forum tersebut, ia menyatakan bahwa apabila persoalan tersebut tidak segera diselesaikan dan anak-anak dari kedua desa tetap tidak diterima, masyarakat akan mempertimbangkan melakukan aksi protes, termasuk menyampaikan rencana penutupan sekolah.

Menanggapi permintaan masyarakat agar kuota penerimaan ditambah, Kepala BPMP Provinsi Riau menegaskan bahwa tidak ada penambahan kuota penerimaan peserta didik pada pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027.

Menurut Nilam Suri, kuota yang telah ditetapkan merupakan hasil pembahasan bersama pemerintah daerah, Dinas Pendidikan, kepala sekolah, dan BPMP berdasarkan jumlah rombongan belajar (rombel), ketersediaan ruang kelas, sarana dan prasarana, serta mengacu pada regulasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Ia menegaskan pula, BPMP tidak memiliki kewenangan membuka kembali pendaftaran ataupun menambah kuota setelah proses SPMB berjalan.

“Kalau hari ini diminta menambah kuota, kami tidak bisa melakukannya karena akan bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Solusinya adalah pemerintah daerah mengusulkan pembangunan ruang kelas baru atau unit sekolah baru sesuai kebutuhan masyarakat,” tegas Nilam Suri.

Meski demikian, ia memastikan seluruh aspirasi masyarakat akan diteruskan kepada Pemerintah Kabupaten Kampar sebagai bahan evaluasi dan perencanaan pembangunan sarana pendidikan pada tahun-tahun mendatang.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar, Helmi menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB merupakan kebijakan pemerintah pusat yang bertujuan menjamin pemerataan akses pendidikan, menghapus stigma sekolah favorit, memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh peserta didik, serta memastikan proses penerimaan berlangsung tanpa diskriminasi.

Helmi mengakui keterbatasan daya tampung menjadi persoalan utama di SMP Negeri 4 Pandau Jaya dan SMP Negeri 6 Tanah Merah. Pemerintah Kabupaten Kampar, kata dia, telah melakukan pemetaan terhadap sekolah-sekolah yang telah melebihi kapasitas sebagai dasar perencanaan pembangunan ruang kelas maupun sekolah baru.

“Tantangan kita hari ini adalah memenuhi kebutuhan masyarakat tanpa melanggar regulasi. Karena itu, solusi jangka panjangnya adalah penambahan sarana pendidikan, bukan menambah jumlah siswa melebihi kapasitas yang telah ditetapkan,” ujar Helmi.***


 

Editor : Zulkifli Ali