Terus Sosialisasikan Mulok BMR, Kali Ini SMAN 1 Pangkalan Kerinci Jadi Sasaran DPPR
PELALAWAN - Dewan Pendidikan Provinsi Riau (DPPR) terus aktif mendiskusikan pembelajaran muatan lokal (mulok) Bahasa Melayu Riau (BMR) ke sekolah-sekolah. Ini wujud komitmen DPPR untuk mendukung keputusan Pergubri no 45 tahun 2018 tentang pelaksanaan pembelajaran BMR.
Kali ini Anggota DPPR mendiskusikan mulok BMR ke SMAN 1 Pangkalan Kerinci. Kedatangan anggota disambut oleh Kepala Sekolah Nurlela SPd MPd, Wakil Bidang Kurikulum Yusmita dan guru-guru mulok.
Anggota DPPR Herman Maskar SPd MSi mengatakan dalam diskusi tersebut, pihak sekolah menyampaikan seputar kondisi sekolah dan permasalahan yang dihadapi guru-guru mulok BMR. "Saat ini di SMAN 1 Pangkalan Kerinci pembelajaran mulok dilaksanakan 2 jam dalam seminggu," ujarnya, Kamis (25/1/2024).
Tambahnya lagi, saat ini di SMAN 1 Pangkalan Kerinci terdapat 34 rombongan belajar. Juga terdapat empat orang guru mulok BMR, yang diambil dari guru Bahasa Indonesia yang berjumlah 13 orang.
"Guru BMR diambil dari guru Bahasa Indonesia, guru Bahasa Indonesia berjumlah 13 orang ,tetapi 4 orang dipergunakan untuk BMR," ungkap Herman.
Hal ini kata Herman bisa menjadi masalah dikarenakan tidak sesuai dengan dapodik tidak linear, akan menghambat guru yang sertifikasi karena harus linear.
Permasalahan lainnya terkait pembelajaran mulok BMR yakni belum adanya buku panduan BMR untuk mengajar. "Insyaallah semua keluhan sekolah akan kami sampaikan ke pihak terkait," ucap Herman.
Herman juga berharap ke depannya Dinas Pendidikan Provinsi Riau mengadakan pelatihan khusus guru mulok BMR untuk menambah wawasan.
Sebagaimana diketahui, Pemprov Riau belum lama ini resmi meluncurkan kurikulum Merdeka Muatan Lokal Budaya Melayu Riau. Dalam penyusunan muatan lokal budaya melayu Riau, Disdik Provinsi Riau melalui tim pengembangan kurikulum bekerjasama dengan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR).
Kurikulum ini menindaklanjuti keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No 262/M/2022 tentang perubahan atas keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terhadap SK No 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Pemulihan Pembelajaran.
Gubri Syamsuar yang menjabat saat itu ingin menjaga budaya dan bahasa daerah menjadi bagian dari kehidupan. Sehingga, identitas suatu daerah akan terus terjaga. (Eka)










