BANNER IDUL FITRI

Disdik Riau Tegaskan Larangan Keras Sekolah Manahan Ijazah Siswa

Riau Kamis, 16 April 2026 - 15:29 WIB
Disdik Riau Tegaskan Larangan Keras Sekolah Manahan Ijazah Siswa

RIAUEDUKASI.COM, PEKANBARU – Dinas Pendidikan Provinsi Riau melarang keras semua sekolah menahan ijazah siswa. Larangan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran bernomor B/14/100.3.4/DISDIK/2026 ditandatangani Kadisdik Erisman Yahya, Rabu (15/4/2026).

Dalam edaran itu ditegaskan bahwa setiap peserta didik yang telah dinyatakan lulus berhak menerima ijazah sebagai dokumen resmi negara yang menjadi bukti kelulusan mereka.

“Sekolah tidak dibenarkan menahan atau tidak menyerahkan ijazah kepada peserta didik dengan alasan apa pun. Termasuk tunggakan biaya pendidikan, sumbangan komite, maupun kewajiban administrasi lainnya,” tegas Erisman.

Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 12 ayat (1) huruf b. Isinya menyebutkan bahwa peserta didik berhak mendapatkan layanan pendidikan sesuai bakat, minat, dan kemampuannya, serta Pasal 61 yang menegaskan hak memperoleh ijazah.

BANNER DUKA ZUM

Selain itu, aturan ini juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang menyatakan ijazah diberikan kepada peserta didik yang telah lulus.

Disdik Riau juga menekankan bahwa penyerahan ijazah harus dilakukan secara tertib, tepat waktu, dan langsung kepada pihak yang berhak, tanpa hambatan administratif.

Lebih lanjut, setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Untuk memastikan kebijakan berjalan optimal, kami Disdik Riau akan melakukan monitoring dan pembinaan secara berkala ke sekolah-sekolah di seluruh wilayah. Kami berharap seluruh satuan pendidikan dapat mematuhi aturan ini demi melindungi hak-hak peserta didik," tegas Erisman lagi.***

Editor : Zulkifli Ali