Erisman Yahya: Jangan Sampai Ada Sekolah yang Bermasalah
Kadisdik Riau Erisman Yahya foto bersama kepala sekolah SMA/SMK/SLB Kabupaten Pelalawan.
RIAUEDUKASI.COM, PEKANBARU – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya menekankan pentingnya tata kelola dana pendidikan yang baik di sekolah. Seperti dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) dan BOSDA (Bantuan Operasional Sekolah Daerah) harus dikelola secara transparan dan akuntabel.
“Pengelolaan dana sekolah harus transparan, akuntabel, dan sesuai aturan. Jangan sampai ada sekolah yang bermasalah,” tegasnya.
Hal itu disampaikan pada kegiatan Halal Bihalal yang dirangkaikan dengan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penatausahaan Laporan Pertanggungjawaban BOSP (dari APBN) dan BOSDA (dari APBD) di SMA Negeri 1 Pangkalan Kerinci, Rabu (15/4/2026). Kegiatan ditaja Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA/SMK/SLB Kabupaten Pelalawan.
Ia menambahkan, peningkatan kapasitas kepala sekolah, bendahara, dan operator menjadi kunci agar pengelolaan keuangan berjalan tertib dan sesuai ketentuan.
Selain itu, sekolah juga didorong untuk mulai menerapkan budaya efisiensi, termasuk dalam penggunaan energi dan anggaran.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut para kepala sekolah SMA/SMK/SLB negeri dan swasta, bendahara, serta operator sekolah se-Kabupaten Pelalawan. Melalui kegiatan ini, diharapkan pemahaman pengelolaan keuangan sekolah semakin meningkat. Sehingga tata kelola pendidikan di Riau semakin baik dan berkualitas.
Tuntaskan Tunda Bayar
Pada kesempatan lain, Kadisdik juga menjelaskan, Pemprov Riau menargetkan persoalan tunda bayar di sektor pendidikan dapat diselesaikan tahun ini. Menurutnya, penyelesaian tunda bayar menjadi prioritas pemerintah daerah. Seluruh perangkat daerah diminta fokus pada kewajiban utama dan menahan kegiatan yang tidak mendesak.
“Ini pesan dari Gubernur, tunda bayar harus bisa dituntaskan tahun ini,” tegas Erisman Yahya, Jum'at (17/4/2026).
Ia menjelaskan, langkah efisiensi juga tengah diterapkan. Kegiatan di organisasi perangkat daerah (OPD) dibatasi hanya untuk yang bersifat rutin dan prioritas.
“Kegiatan di OPD tidak boleh dilaksanakan kecuali yang bersifat rutinitas,” lanjutnya.***










