Sebanyak 48 Perguruan Tinggi Teken Kerja Sama Perlindungan dan Pengembangan Kekayaan Intelektual
Kakanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan foto bersama perwakilan perguruan tinggi usai menandatangani perjanjian kerja sama.
RIAUEDUKASI.COM, PEKANBARU - Sebanyak 48 perguruan tinggi ikut menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau. Tujuan dari PKS ini memperkuat perlindungan dan pengembangan kekayaan intelektual (KI) di kalangan kampus, baik dosen mau pun mahasiswa.
Kegiatan berlangsung di Kanwil Kemenkum Riau pada Selasa (12/5/2026). Juga dihadiri perwakilan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) serta Koordinatorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (Kopertais).
Dari semua perguruan tinggi di Riau, sebagian hadir melalui virtual. Sementara untuk penandatangan secara fisik akan menyusul.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan mengatakan, PKS bertujuan memperkuat keberadaan Sentra Kekayaan Intelektual di lingkungan kampus sebagai wadah bagi mahasiswa dan dosen untuk berinovasi sekaligus melindungi hasil karya mereka secara hukum.
“Dengan adanya Sentra Kekayaan Intelektual ini, mahasiswa dan dosen memiliki wadah untuk berinovasi serta melindungi inovasinya melalui pendaftaran kekayaan intelektual kepada pemerintah, yang dalam hal ini menjadi tugas dan fungsi Kementerian Hukum,” kata Rudy.
Lanjut Rudy, perlindungan kekayaan intelektual menjadi penting agar hasil pemikiran dan karya yang dihasilkan sivitas akademika mendapat penghargaan dan perlindungan hukum yang layak.
“Sehingga apa yang sudah dicurahkan dosen dan mahasiswa melalui pemikirannya bisa dihargai,” katanya.
Pasca penandatanganan, Kemenkum Riau juga akan melakukan pembinaan terhadap seluruh Sentra KI yang ada di perguruan tinggi. Pembinaan akan dilakukan baik oleh pemerintah pusat maupun Kanwil Kemenkum Riau.
Ia berharap Sentra KI di setiap universitas benar-benar menjadi wadah yang aktif dalam mendorong lahirnya inovasi dan peningkatan kesadaran perlindungan hukum terhadap karya intelektual.
Rudy menambahkan, kekayaan intelektual yang dapat didaftarkan cukup beragam, mulai dari hasil skripsi, tesis, hingga disertasi mahasiswa. Selain itu, hak kekayaan intelektual lainnya yang cukup banyak didaftarkan di Riau. Mulai dari kuliner, lagu khas daerah. Sementara terbanyak kekayaan intelektual yang didaftarkan berasal dari merk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
“Pendaftaran kekayaan intelektual yang paling banyak di Riau saat ini masih didominasi merk,” jelasnya.
Saat ini, proses pendaftaran kekayaan intelektual juga semakin mudah karena sudah dapat dilakukan secara daring. Meski demikian, layanan pendaftaran langsung di Kantor Kemenkum Riau tetap dibuka untuk masyarakat.
Namun demikian, baik pendaftaran secara online maupun langsung tetap harus melalui proses verifikasi sebelum ditetapkan sebagai kekayaan intelektual yang sah.
Pada kesempatan itu, turut diserahkan sertifikasi kekayaan intelektual komunal kepada sejumlah daerah melalui perwakilan instansi. Di antaranya Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bengkalis atas lagu berasal dari daerah tersebut. Kemudian kegiatan serupa juga digelar secara serentak di Indonesia melalui Kemenkum wilayah setiap provinsi.***










