Disdik Riau Tegas, Kembalikan Uang Kelebihan Bayar pada Orang Tua Siswa Segera
Erisman Yahya, Kadisdik Riau
RIAUEDUKASI.COM, PEKANBARU – Ini sudah parah. Institusi pendidikan jadi ajang mencari keuntungan secara ilegal. Dan mark up alias penggelembungan dana menjadi modus yang sangat sering dilakukan. Di antaranya lewat proyek pengadaan pakaian seragam sekolah.
Inspektorat Pemerintah Provinsi Riau telah memeriksa 56 SMA negeri dan SMK negeri terkait seragam sekolah tersebut. Hasilnya, 31 sekolah dipastikan melakukan mark up yang merugikan orang tua siswa.
Terkait hal itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau meminta seluruh sekolah yang terbukti melakukan seragam sekolah kepada siswa haraus segera mengembalikan.
Hal itu ditegaskan Kepala Disdik Provinsi Riau Erisman Yahya menanggapi adanya 31 sekolah SMA dan SMK Negeri di Riau yang melakukan mark-up uang seragam sekolah siswa.
Penegasan tersebut juga sebagai tindak lanjut atas arahan Plt Gubernur Riau, serta rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Inspektorat Provinsi Riau terkait hasil audit di sejumlah sekolah.
Erisman menegaskan, Disdik Riau telah mengambil langkah cepat dengan memanggil Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) bersama beberapa kepala sekolah untuk meminta agar proses pengembalian dana kepada siswa seger diselesaikan.
"Intinya, apa yang menjadi arahan Pak Plt Gubernur segera kita tindak lanjuti. Kemudian apa yang menjadi rekomendasi Inspektorat Riau tentang pengembalian itu harus segera dilakukan," kata Erisman, Senin (1/6/2026).
Dalam pertemuan dengan MKKS dan beberapa kepala sekolah tersebut, pihaknya menegaskan kepada seluruh kepala sekolah yang terkait agar tidak menunda proses pengembalian kelebihan pembayaran kepada orang tua/wali murid.
"Saya sudah memanggil Ketua MKKS Pekanbaru bersama beberapa kepala sekolah, dan menegaskan kepada mereka untuk segera mengembalikan kelebihan bayar. Kalau memang ada sekolah yang kelebihan bayar sesuai dengan rekomendasi dari inspektorat, agar segera dikembalikan," tegasnya.
Berdasarkan laporan yang diterima Dinas Pendidikan, sebagian besar sekolah yang menjadi objek pemeriksaan disebut telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan mengembalikan dana kepada siswa.
"Penjelasan dari MKKS, mayoritas sekolah sudah mengembalikan. Tinggal beberapa sekolah yang belum," ujarnya.
Erisman menargetkan seluruh proses pengembalian dana dapat diselesaikan dalam waktu dekat. Disdik Riau memberikan batas waktu sekitar satu hingga dua pekan agar tidak ada lagi sekolah yang belum menuntaskan kewajibannya.
"Dalam waktu satu pekan atau dua pekan ini semua sekolah yang berdasarkan temuan inspektorat tersebut harus mengembalikan. Nanti akan dibuat surat pernyataan bahwa sekolah-sekolah sudah mengembalikan seluruh kelebihan pembayaran itu kepada siswa," tegasnya.
Erisman menyebut, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Disdik Riau dalam menjalankan arahan Plt Gubernur Riau. Sekaligus memastikan seluruh rekomendasi Inspektorat Provinsi Riau dapat ditindaklanjuti secara penuh oleh sekolah-sekolah yang bersangkutan.
"Dengan adanya pengembalian dana tersebut, kita harapkan hak-hak siswa dan orang tua/wali murid dapat terpenuhi, serta tata kelola keuangan di lingkungan satuan pendidikan menjadi lebih transparan dan akuntabel," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Inspektorat Riau telah melakukan pemeriksaan sebanyak 56 sekolah terkait laporan orang tua/wali murid adanya praktik bisnis seragam sekolah tersebut.
Mark Up adalah Korupsi
Mesin pencari Google.com menyebut, mark up (penggelembungan) dana, anggaran adalah salah satu modus operandi yang paling umum dan kuat dalam tindak pidana korupsi. Praktik ini tidak hanya sekadar pelanggaran administratif, tetapi merupakan perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi yang merugikan.
Berikut adalah alasan dan landasan mengapa mark up termasuk korupsi:
Penyalahgunaan Wewenang: Tindakan ini sering kali melibatkan oknum yang menyalahgunakan jabatan untuk menetapkan harga atau anggaran yang tidak wajar.
Merugikan Keuangan Negara: Selisih dana antara harga riil dan harga yang di-mark up mengakibatkan pemborosan atau kebocoran uang negara (APBN/APBD).
Memperkaya Diri Sendiri: Dana kelebihan dari mark up tersebut biasanya dialirkan untuk memperkaya diri sendiri, kelompok tertentu, atau sebagai suap.
Dalam hukum di Indonesia (menurut UU Tipikor), mark up dapat dikategorikan ke dalam bentuk perbuatan curang atau tindakan yang merugikan keuangan negara/perekonomian negara. Praktik ini banyak ditemukan dalam proses pengadaan barang dan jasa.***










