Kanwil Kemenag Riau Serahkan 99 SK Redistribusi Guru PPPK Tahap II
Kakanwil Kemenag Riau, Muliardi menyerahkan SK redistribusi guru PPPK kepada perwakilan guru.
RIAUEDUKASI.COM, PEKANBARU - Sebanyak 99 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau mengikuti kegiatan pembinaan sekaligus penyerahan Surat Keputusan (SK) Redistribusi Tahap II. Kegiatan dipimpin Muliardi, selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, Senin (1/6/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Bagian Tata Usaha Rahmat Suhadi, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Jisman, serta Tim Kerja SDM dan Hukum Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau.
Dalam arahannya, Muliardi mengingatkan para guru PPPK agar senantiasa menerapkan pola hidup yang sederhana dan bijak dalam mengelola keuangan. Ia menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya di lingkungan Kementerian Agama, tidak boleh terjebak dalam gaya hidup hedonis yang mengedepankan pengeluaran lebih besar dibandingkan pendapatan.
“Jangan sampai besar pasak daripada tiang. ASN Kementerian Agama harus mampu menyesuaikan pola hidup dengan kemampuan yang dimiliki. Jika pola hidup tidak dikelola dengan baik, hal tersebut dapat memengaruhi kinerja, produktivitas, bahkan inovasi dalam menjalankan tugas, terutama bagi guru madrasah,” ujar Muliardi.
Ia juga mengingatkan para guru PPPK yang menerima SK redistribusi agar memanfaatkan amanah tersebut dengan sebaik-baiknya. Dan tidak menjadikan SK yang diterima sebagai jaminan untuk memenuhi kebutuhan konsumtif yang berlebihan.
“SK yang diterima jangan sampai ‘dipesantrenkan’ atau dijadikan jaminan demi memenuhi kebutuhan yang tidak seimbang dengan kemampuan finansial. Kelola keuangan dengan bijak dan fokuslah pada tugas serta pengabdian sebagai pendidik,” pesannya.
Muliardi juga menegaskan, redistribusi bukan sekadar perpindahan tempat tugas, melainkan bagian dari upaya pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan madrasah. Oleh karena itu, para guru PPPK diminta untuk memberikan kontribusi nyata melalui berbagai karya dan inovasi di madrasah yang baru.
“Di mana pun ditempatkan, ASN Kementerian Agama harus mampu memberikan kontribusi terbaik. Tunjukkan dedikasi melalui karya, prestasi, dan inovasi yang dapat membawa kemajuan bagi madrasah serta meningkatkan kualitas layanan pendidikan,” tegasnya.
Selain itu, Muliardi juga mengingatkan para ASN Kementerian Agama untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Menurutnya, setiap aktivitas di ruang digital harus mencerminkan etika, tanggung jawab, serta loyalitas terhadap institusi.
“Sebagai ASN Kementerian Agama, kita harus bijak menggunakan media sosial. Jangan sampai dengan jari-jari kita sendiri justru mengaramkan kapal yang bernama kementerian atau lembaga, khususnya Kementerian Agama yang menjadi tempat kita mengabdi dan mencari rezeki. Gunakan media sosial untuk menyebarkan hal-hal positif, menjaga marwah institusi, serta memperkuat persatuan dan kerukunan,” pesan Muliardi.
Dalam kesempatan tersebut, Muliardi juga mengingatkan seluruh ASN Kementerian Agama untuk terus menjaga persatuan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ia mengajak seluruh pegawai agar menjadi teladan dalam menjaga kerukunan dan toleransi antarumat beragama, khususnya di Provinsi Riau yang dikenal sebagai daerah yang majemuk.
“ASN Kementerian Agama harus menjadi garda terdepan dalam menjaga kerukunan. Jangan menyebarkan ujaran kebencian, provokasi, maupun informasi yang dapat memecah belah masyarakat. Mari kita terus memperkuat toleransi dan menjaga keharmonisan kehidupan beragama di Provinsi Riau,” katanya.
Mengakhiri arahannya, Muliardi berharap para guru PPPK yang telah menerima SK redistribusi dapat menunjukkan kinerja yang lebih baik di tempat tugas yang baru. Ia menegaskan bahwa redistribusi merupakan bentuk kepercayaan dan kesempatan untuk memberikan pengabdian yang lebih optimal.
“Bekerjalah dengan penuh tanggung jawab dan tunjukkan kinerja terbaik. Jangan sampai setelah menerima SK redistribusi, kinerja justru menurun. Jika tidak mampu menunjukkan peningkatan kinerja dan kontribusi yang baik, maka bukan tidak mungkin SK redistribusi tersebut akan dikembalikan ke satuan kerja asal,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau, Rahmat Suhadi, menjelaskan bahwa proses redistribusi guru PPPK yang diterima oleh para guru tersebut telah melalui tahapan yang panjang dan tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat.
“Proses redistribusi ini memerlukan perjalanan yang panjang dan tidak selesai hanya dalam satu atau dua hari. Usulan harus diajukan terlebih dahulu kepada Biro SDM Kementerian Agama RI, kemudian dilakukan verifikasi dan telaah oleh berbagai pihak yang berwenang. Dalam proses tersebut juga terdapat keterlibatan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama,” jelas Rahmat.
Menurutnya, redistribusi dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan pemerataan tenaga pendidik pada satuan pendidikan madrasah. Karena itu, setiap usulan yang diajukan harus didukung alasan yang kuat, data yang valid, serta analisis kebutuhan yang komprehensif.
“Redistribusi tidak dilakukan atas dasar keinginan pribadi. Dasarnya adalah kebutuhan riil organisasi. Ada madrasah yang mengalami kelebihan guru, sementara di tempat lain terjadi kekurangan guru pada mata pelajaran tertentu. Ketidakseimbangan inilah yang menjadi salah satu alasan kuat dilakukannya redistribusi agar layanan pendidikan dapat berjalan lebih efektif dan merata,” ujarnya.
Rahmat menambahkan, beberapa pertimbangan yang menjadi dasar pengajuan redistribusi antara lain pemerataan distribusi guru, pemenuhan kebutuhan formasi sesuai kompetensi dan mata pelajaran, efektivitas pelaksanaan tugas, serta peningkatan mutu layanan pendidikan madrasah.
“Karena prosesnya panjang dan melibatkan banyak pihak, maka SK redistribusi yang telah diterima harus disyukuri dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Kami berharap para guru PPPK dapat segera beradaptasi di tempat tugas yang baru dan memberikan kontribusi terbaik bagi kemajuan madrasah dan pendidikan di Provinsi Riau,” tutup Rahmat.***










