Dewan Pendidikan Riau Kutuk Pelecehan Siswa SMA di Rokan Hulu
Ilustrasi
PASIR PENGARAIAN (DPPR) – Berita viral tentang adanya oknum guru yang melecehkan siswa di sebuah SMA di Rokan Hulu mendapatkan perhatian khusus Dewan Pendidikan Provinsi Riau (DPPR). Lembaga ini mengutuk keras tindakan tersebut dan berharap yang bersangkutan mesti mendapatkan hukuman yang berat.
‘’Ini perilaku yang tidak bisa ditoleransi, apapun alasannya. Guru meski memberikan contoh, bukan malah sebaliknya. Saat ini sudah masuk ke ranah hukum, kita sokong aparat hukum untuk menindak tegas yang bersangkutan,’’ kata Ketua DPPR Prof Dr Junaidi.
Lebih jauh, dia menjelaskan tindakan ini mengeliminasi upaya-upaya yang diberikan pemerintah, guru, dan siswa. Misalnya saja dengan sosialisasi Sekolah Ramah Anak (SRA).
‘’Tidak ada yang diuntungkan dari kejadian ini. Kita semua malu. Satuan pendidikan itu mendidik ilmu dan akhlak. Ini mencoreng kredibilitas dan integritas,’’ tambah Junaidi yang Rektor Unilak ini.
Dia juga berharap kejadian ini, tidak membuat para tenaga pendidik untuk patah semangat. Para guru diharapkan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum. Sekaligus mengantisipasi jangan sampai hal serupa terulang lagi. Mudah-mudahan ini memberikan efek jera.
Diketahui, oknum guru berinisial AG (45) dilaporkan korbannya tersebab sudah tak tahan oleh kelakukan gurunya. Saat melakukan aksi mesumnya, pelaku selalu memvideokan. Tragisnya lagi kejadian ini di lakukan pada ruang kerjanya selaku guru Bimbingan Konseling (BK). Kini akibat perilaku buruk ini yang bersangkutan harus berurusan dengan pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP DR Raja Kosmos Parmulais, menyebutkan pihaknya sedang mengusut tuntas kasus tersebut. ‘’Pelaku AG merupakan guru honorer BK ini diduga mencabuli dan menyetubuhi siswi di ruang BK sekolah,’’ ujar Kosmos kepada media, Kamis (03/08/2023).
Disebutkannya lagi, pelaku telah melakukan aksi bejatnya sejak Mei 2022 hingga Februari 2023. Sementara korbannya berjumlah dua orang siswi SMA, satu berusia 18 tahun dan satunya lagi masih di bawah umur. ‘’Jadi korban ada dua orang. Satu orang masih status di bawah umur dan satunya sudah dewasa. Setiap melakukan itu, pelaku memvideokan, begitu seterusnya. Korban selalu diancam,’’ urai Kosmos. Kini AG telah diamankan dan ditetapkan jadi tersangka. (FSY/int)










