Siswa dan Guru Jadi Sasaran, Membuat Konten Medsos Juga Disinggung
Ilustrasi poster larangan penggunaan Hp di sekolah.(Mukomukomangimbau.online)
RIAUEDUKASI.COM, PEKANBARU - Dinas Pendidikan (Disdik) Riau mengeluarkan kebijakan melarang penggunaan gawai atau telepon seluler (handphone) di lingkungan sekolah. Guru juga termasuk yang dilarang dalam waktu tertentu.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 800.1.10/365/Disdik/2026. Larangan berlaku untuk jenjang SMA, SMK dan SLB negeri/swasta di Riau.
"Iya, kita mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan penggunaan handphone di lingkungan satuan pendidikan jenjang SMA, SMK dan SLB Negeri/Swasta di Provinsi Riau," kata Erisman Yahya selaku Kepala Disdik Riau, Kamis (29/1/2026).
Dijelaskan Erisman, dalam SE tersebut pihaknya menegaskan melarang siswa menggunakan gawai di lingkungan sekolah.
"Tak hanya siswa yang kita larang, guru dan tenaga kependidikan juga dilarang mengaktifkan telepon selular selama kegiatan belajar mengajar berlangsung," imbuhnya.

Erisman Yahya, Kepala Disdik Riau.
Dengan adanya kebijakan tersebut, Erisman meminta seluruh satuan pendidikan SMA/SMK negeri/swasta menyiapkan fasilitas penyimpanan handphone siswa selama pembatasan penggunaan di lingkungan satuan pendidikan.
"Kami juga minta sekolah untuk menyiapkan contact person (wali kelas, bimbingan konseling, atau petugas yang ditunjuk) untuk keperluan komunikasi mendesak dengan orang tua/wali murid," ujarnya.
"Kemudian satuan pendidikan dapat membuat dan memasang pamflet pembatasan penggunaan telepon selular di gerbang utama dan ruang kelas," tambahnya.
Disdik Riau juga melarang kepala satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan serta siswa membuat konten media sosial di lingkungan satuan pendidikan yang tidak berkaitan langsung dengan pembelajaran.
"Kebijakan pembatasan ini dikecualikan jika penggunaan handphone dipergunakan sebagai sarana penunjang kegiatan belajar mengajar, dan petunjuk teknis penggunaan diatur lebih lanjut oleh kepala satuan pendidikan," tegasnya.
Erisman menyebut, pelaksanaan dari kebijakan ini akan dilakukan uji coba terlebih dahulu selama tigas bulan, mulai Februari sampai April 2026. Kemudian akan dilakukan evaluasi secara berkala oleh Disdik Riau.
"Nanti dalam hal evaluasi ternyata berhasil, maka surat edaran dinyatakan berlaku secara efektif sejak tanggal evaluasi terakhir,” jelas Erisman.
“Untuk efektifnya pelaksanaanya ini, tingkat satuan pendidikan dapat membentuk satuan tugas (satgas) yang bertugas melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan. Dan membuat laporan tertulis secara berkala kepada Kepala Disdik Riau," paparnya lagi.
Untuk itu, Erisman meminta satuan pendidikan menyosialisasikan kebijakan pembatasan penggunaan gawai tersebut kepada orang tua/wali murid.
"Kami juga mengimbau orang tua/wali murid untuk mengawasi penggunaan handphone anak, dan memastikan akses internet sehat, tidak mengakses konten-konten yang berbau kekerasan, pornografi serta konten lain yang tidak bermanfaat saat berada di rumah," harap Erisman lebih lanjut.***










