Syahrul Aidi Maazat; dari Reinterpretasi Fakir Miskin ke Revisi UU, Menuju Rekonstruksi Kemiskinan
Anggota DPR RI, Syahrul Aidi Maazat berbicara tentang empat pilar bangsa dan penanganan kemiskinan di Gedung Pena PWI Riau, Pekanbaru.

Editor Riauedukasi.com
Syahrul Aidi Maazat memilih audiens dan cara yang agak lain dalam menjalankan tugasnya kali ini. Hitung-hitungan saya banyak laba yang dia raih. (Tentu dengan modal yang lumayan. Namun tetap lebih irit dibanding di hotel bintang. Hehe...)
WAKIL rakyat Riau pemilik gelar akademik doktor, licentiate, dan master of arts ini, langsung masuk ke sarang wartawan. Alasannya sederhana, “Saya belum pernah masuk ke kantor PWI Riau.”
Ia mengerti pepatah lama. Sekali mendayung, banyak pulau yang bisa dicapai. Ada ratusan jurnalis. Masing-masing menjadi owner ataupun mengelola beberapa media. Apalagi media online. Sedikit sentuhan, publikasi agendanya pun meluncur deras.
Ya sudah dua periode Syahrul berkantor di Senayan, Jakarta. Tapi masih hebat, ia sepertinya pemegang rekor sebagai politisi Senayan pertama yang menggelar kegiatan resmi di kantor bernama Gedung Pena itu.
Selain itu, datang pada momen yang tak biasa. Timing-nya luar biasa karena di bulan Ramadan. Jelang berbuka puasa pula. Waktunya melepas dahaga dan lapar. Senin, 16 Maret 2026.
Dalam hitungan puasa, itu sama dengan hari ke-26. Maksimal tinggal empat kali puasa menuju Idulfitri 1447 H. Tapi sebagian besar hadirin mengaku (entah fakta, entah KL -kicuah lawan): belum nampak “HILAL”. Hihi…
Ketua PWI Riau Raja Isyam Azwar memberi konfirmasi langsung. “Alhamdulillah…, walau katanya hilal belum jelas tapi tahun ini banyak acara berbuka puasa bersama,” ungkapnya yang disambut tawa hadirin.
Ini biasanya. Jelang injury time, banyak mitra yang tak diketahui keberadaannya. Menghindar untuk tatap muka. Namun politisi PKS ini malah datang langsung. Dan jelang waktu Isya, “anak bulan” itu pun menampakkan wujudnya sekilas.
Reinterpretasi Fakir Miskin dan Challenge Wartawan
Anggota MPRI RI A-422 ini menjalankan tugas konstitusionalnya dalam program Sosialisasi Empat Pilar MPR RI sekaligus berbuka puasa bersama insan pers Riau. Seratusan jurnalis dari berbagai organisasi pun hadir.
Seperti Serikat Perusahaan Pers (SPS), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
Menarik, karena ini jarang terjadi. Para senior hingga junior datang. Bahkan aroma polarisasi yang terjadi di tubuh organisasi wartawan tertua itu, seakan mencair. Semoga ini berkat dari daya kohesi sang legislator. Yang dikenal ramah dan dekat dengan jurnalis.
Dalam kesempatan itu, Ketua Organisasi Internasional Alumni Al-Azhar (OIAA) Provinsi Riau ini, tidak hanya memaparkan sekilas empat pilar (Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika). Dalam konteks lebih mikro membahas pula perjuangan kesejahteraan bagi rakyat lewat kerangka Pasal 34 UUD 1945.
Lebih spesifik dia menyorot penggunaan kata fakir dan miskin dalam Ayat 1: "Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara". Menurut Syahrul Aidi, ayat ini menyetarakan ataupun mengaburkan makna kedua kata itu.
Baginya, fakir bukan sekadar orang yang tidak punya apa-apa. Tapi juga mereka yang tidak memiliki kemampuan atau akses untuk memenuhi kebutuhan paling dasar.
Sedang miskin adalah kondisi seseorang yang memiliki pekerjaan namun penghasilannya tidak mencukupi untuk kebutuhan pokok yang layak seperti pangan, kesehatan, dan pendidikan.
“Hal ini saya sampaikan dalam interupsi pada sidang paripurna DPR RI,” ujar Syahrul.
“Setidaknya, saya sudah melakukan sembilan interupsi dalam sidang paripurna,” lanjut dia.
Saya pun penasaran dengan pengakuan wakil rakyat dari Dapil Riau II tersebut. Saya pun Googling. Atau bertanya pada teknologi yang lagi naik daun; artificial intelligence.
Hasilnya: 150 ribu lebih pencarian tentang Syahrul Aidi Maazat, 433 hasil pencarian tentang interupsinya.
AI pun memberi konfirmasi oke. Bukan 9 kali, melain 11 kali menurut pemberitaan sebelum ini tentang interupsi oleh Syahrul.
Juga disajikan beberapa aksi interupsi penting dengan isunya:
Dia dilabeli sebagai anggota Fraksi PKS yang cukup vokal dalam menyampaikan aspirasi melalui interupsi di Sidang Paripurna.
Beberapa momen interupsi penting itu seperti berikut:
+ 14 Mei 2024 (Masa Persidangan V 2023-2024): Interupsi untuk menyampaikan aspirasi tenaga honorer terkait penempatan PPPK yang tidak proporsional (banyak yang ditempatkan jauh dari sekolah asal/daerah pengabdian).
+ 31 Oktober 2023: Interupsi untuk mengingatkan pemerintah dan forum terkait peran sejarah Palestina dalam mendukung kemerdekaan Indonesia, sebagai bentuk solidaritas terhadap konflik di Gaza.
+ 12 September 2023: Interupsi terkait konflik lahan di Pulau Rempang, Kepulauan Riau, dan mendesak pemerintah untuk mengedepankan pendekatan kemanusiaan.
+ Sidang-sidang lainnya: Sering interupsi terkait isu infrastruktur di daerah pemilihannya (Riau II), mengingat posisi beliau yang lama bertugas di Komisi V (Infrastruktur dan Perhubungan).
Apa pentingnya melakukan interupsi di sana? Cerdas. Itu adalah satu ruang publik yang menghadirkan berbagai elemen. Majelis terhormat yang tak hanya bagi wakil rakyat. Juga bagi eksekutif, yudikatif, swasta, organisasi profesi atau berbagai kelompok kepentingan lainnya.
Sekaligus etalese ataupun panggung. Agenda resmi yang disorotan berbagai pihak, serta diamplifikasi secara simultan lewat kerja media massa. Bahkan media sosial.
“Saya ingin rakyat tahu, bahwa saya bekerja untuk rakyat. Menyuarakan kepentingan rakyat,” sambung Syahrul.
Berkat cara ini, salah satunya, dia mengaku semakin dipercaya rakyat. Terbukti Pemilu 2024, perolehan suara meningkat signifikan. Menjadi 104.142 dibanding 68.920 suara pada Pemilu 2019.
“Saya tak pakai money politic, tak ada bingkisan atau pemberian lainnya. Besok mau pencoblosan, saya sudah tidur jam sepuluh malam,” kisah Syahrul.
Oleh karena itu, pria kelahiran Kampar, 21 September 1977 ini, meminta harus dilakukan reinterpretasi ataupun redefenisi terhadap kata fakir dan miskin dalam kaitannya dengan Pasal 34 UUD 1945.
Di matanya, kesalahan memaknai dua kata itu berakibat fatal. Poin-poin mengenai reinterpretasi istilah antara lain:
1. Pergeseran dari Definisi Statis ke Dinamis
Definisi fakir dan miskin tidak boleh hanya terpaku pada teks klasik atau indikator fisik yang usang (seperti hanya melihat kondisi rumah dan penghasil). Menurutnya, definisi ini harus kontekstual dengan standar hidup layak saat ini.
2. Kritik terhadap Akurasi Data (DTKS)
Salah satu poin kuat disampaikan Sayhrul adalah perlunya reinterpretasi ini masuk ke dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dia sering menyoroti adanya "eror" di lapangan. Orang yang secara fisik rumahnya terlihat permanen tapi sebenarnya tidak memiliki ketahanan pangan atau terlilit hutang (miskin secara ekonomi), namun tidak terdata sebagai penerima bantuan.
Sebaliknya, ada orang yang masih masuk kategori miskin secara data padahal taraf hidupnya sudah meningkat.
3. Aspek "Miskin Terstruktur"
Dalam berbagai kesempatan, Syahrul Aidi menekankan bahwa kemiskinan saat ini seringkali bersifat struktural. Maka reinterpretasi yang ditawarkan mencakup:
Akses Pendidikan: Seseorang bisa dianggap "miskin" jika mereka tidak memiliki akses ke pendidikan berkualitas yang bisa memutus rantai kemiskinan keluarga.
Kemandirian Ekonomi: Dia mendorong agar klasifikasi fakir miskin tidak selamanya menjadi status permanen. Negara harus memiliki target "lulus" atau graduasi bagi mereka melalui pemberdayaan, bukan sekadar pemberian bantuan tunai terus-menerus.
Jadi reinterpretasi ini penting agar keadilan sosial tercapai. Jika definisi fakir miskin terlalu sempit dan kaku, maka banyak kelompok masyarakat yang "hampir miskin" (vulnerable) akan jatuh ke jurang kemiskinan yang lebih dalam karena tidak tersentuh intervensi pemerintah.
Data kemiskinan harus objektif dan dinamis, karena kemiskinan bukan sekadar angka. Tapi soal martabat manusia yang harus diangkat melalui kebijakan yang tepat sasaran.
Pada kesempatan itu, Syahrul juga mengkritik bantuan sosial yang banyak salah Alamat. Alias tidak tepat sasaran. Menurutnya, ada kelompok masyarakat yang bisa diberi bantuan terus menerus. Ada pula yang sementara bersifat stimulus.
Orang-orang fakir termasuk yang pantas diberi jaminan oleh negara kebutuhan hidupnya. Kelompok termasuk orang-orang yang mengalami hambatan fisik sehingga tidak bisa bekerja.
Misalnya orang yang sakit menahun, penyandang disabilitas, anak yatim piatu yang masih kecil, atau orang lanjut usia yang tidak lagi memiliki kemampuan untuk mencari nafkah.
Sedang kelompok miskin adalah masyarakat yang sebenarnya memiliki kemampuan untuk bekerja. Tetapi tidak mendapatkan peluang atau akses pekerjaan yang layak.
Pendekatan yang diperlukan bagi kelompok miskin bukan sekadar bantuan. Lebih tepat pemberdayaan melalui penciptaan lapangan pekerjaan, pendidikan, serta berbagai stimulus ekonomi yang mendorong kemandirian.
Dengan berbagai latar belakang tadi, sebagai langkah awal merekonstruksi masalah kemiskinan, pihaknya akan mengusulkan Revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Secara kelembagaan lewat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR RI.
Selain bertujuan untuk meluruskan definisi fakir miskin juga memperbaiki pola penanganan yang dinilai belum efektif serta tidak tepat sasaran.
Menurut Syahrul, implementasi UU Nomor 13 Tahun 2011 masih menyisakan banyak persoalan, khususnya dalam pendataan dan identifikasi warga miskin. Ia menilai definisi “fakir miskin” dalam regulasi saat ini terlalu umum dan tidak mencerminkan kondisi riil di berbagai daerah.
Dengan alasan tidak bisa menulis, Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI (Periode 2024-2029) ini, melempar “bola tanggung”.
“Saya challenge semua wartawan membuat opini tentang rekonstruksi kemiskinan, reinterpretasi atau redefinisi fakir miskin. Ada hadiah untuk juara satu, dua dan tiga,” ungkapnya.
“Cari di mana lagi. Saya datang, beri sosialisasi, tak dibayar, kasih hadiah pula,” lanjutnya sambil tertawa.***










