Orang Tua Protes, Anaknya Ranking 1 Gagal Masuk SMP Negeri hanya karena Faktor Ini
Orang tua dan anaknya yang tak lulus membuat laporan pengaduan.
RIAUEDUKASI.COM, BANYUMAS – Seorang anak baru 12 tahun dan ranking 1 gagal masuk SMP negeri. Orang tua dari calon siswa pun mengungkapkan rasa kecewanya.
Aturan seleksi berdasarkan usia dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP di Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, menuai protes dari orang tua siswa.
Dalam sebuah aduan pada Rabu (25/6/2025), seperti dikutip dari Tribunnews.com edisi Jumat (4/72025), seorang pengadu meluapkan kekecewaan karena anaknya yang merupakan peringkat pertama di sekolah, gagal bersaing masuk SMP negeri. Penyebabnya karena usia sang anak lebih muda dari pendaftar lain.
Orang tua tersebut menceritakan, prestasi akademik anaknya seolah tidak berarti dalam sistem PPDB saat ini. Anaknya yang berusia 12 tahun 6 bulan harus tersisih oleh pendaftar lain yang usianya mencapai 13 tahun.
"Anak ranking 1 di sekolah, arepan daftar SMP susah. Hanya karena umurnya 12 tahun 6 bulan, kalah karo umur 13 tahun," tulisnya dalam laporan.
Ia pun mempertanyakan esensi dari pendidikan jika pada akhirnya seleksi masuk sekolah lebih mengutamakan faktor usia dibandingkan kepintaran.
Masalah ini diperparah karena lokasi tempat tinggalnya masuk dalam kategori kelurahan sebaran, bukan kelurahan utama. Sehingga persaingan menjadi lebih ketat.
"Sekolah kui nggolet kepinteran atau kepriwe sih Min? Tulung solusine (Sekolah itu mencari kepintaran atau bagaimana sih, Min? Tolong solusinya)," pinta sang ibu.
Kritik pedas terhadap aturan usia ini membanjiri media sosial. Banyak orang tua merasa sistem ini tidak adil karena mengesampingkan nilai akademik dan lebih memprioritaskan calon siswa dengan usia maksimal, yakni 15 tahun per 1 Juli 2025.
"Bangke banget peraturannya, ga peduli nilai, yang penting umur tua," keluh akun @betari_senja di kolom komentar Instagram Dinas Pendidikan Banyumas.
Ia menyaksikan peringkat seorang anak terus tergeser oleh pendaftar berusia 13 tahun, meskipun kuota domisili sebaran di sekolah tersebut sudah penuh.
Ini Kata Dinas Pendidikan
Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas memberikan tanggapan atas keluhan ini. Namun dalam jawaban resminya, pihak dinas tidak mengomentari secara spesifik mengenai aturan seleksi usia.
Pihak dinas menjelaskan bahwa semua ketentuan mengenai mekanisme seleksi di setiap jalur tersebut sudah diinformasikan secara lengkap di dalam juknis pelaksanaan PPDB.
Mereka juga mengatakan, ada beberapa jalur pendaftaran yang bisa dipilih.
"Sebelumnya SPMB terdapat 4 jalur pendaftaran. Jalur domisili, afirmasi, prestasi dan mutasi. Pendaftar dapat memilih jalur pendaftaran sesuai dengan kondisi masing-masing," tulis Disdik.
Selanjutnya, Sarno selaku Ketua Panitia SPMB Banyumas mengakui, keluhan terkait server error tahun ini lebih banyak dibandingkan tahun lalu.
"Sistemnya sebenarnya siap, tapi terlalu banyak yang masuk bersamaan. Ini jadi bahan evaluasi," kata Sarno.
Sebagai solusi atas masalah teknis tersebut, pihaknya telah memperpanjang jam pendaftaran di hari terakhir untuk mengkompensasi waktu yang hilang akibat server down.
Namun, keluhan mengenai keadilan aturan seleksi berbasis usia masih menjadi pertanyaan besar yang belum terjawab.***










