Ini Syarat Menjadi Siswa, Guru dan Kepala Sekolah untuk Sekolah Rakyat
Menteri Sosial Syaifulah Yusuf (kiri) dan Muhammad Nuh dalam rapat Sekolah Rakyat (kemensos.go.id)
RIAUEDUKASI.COM, JAKARTA – Pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menargetkan Sekolah Rakyat mulai beroperasi pada tahun ajaran 2025/2026. Peresmiannya direncanakan pada Juli 2025.
Langkah awal menuju realisasi program ini dimulai sejak April 2025. Tepatnya dilakukan proses seleksi peserta didik dan rekrutmen tenaga pendidik yang akan dilakukan secara serentak.
Sekolah Rakyat hadir sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memperluas akses pendidikan bagi masyarakat miskin dan rentan.
Program positif tersebut sejalan dengan amanat Asta Cita ke-4 dan ke-6 yang menekankan pentingnya pembangunan sumber daya manusia melalui pendidikan, sains, teknologi, dan kesehatan.
Adapun proses penerimaan peserta didik di Sekolah Rakyat akan dilaksanakan secara ketat dan berjenjang.
Anak-anak yang berasal dari keluarga dengan kondisi sosial ekonomi rendah, khususnya yang masuk dalam Desil 1 dan 2 pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), akan menjadi prioritas penerimaan.
Mereka akan melalui serangkaian seleksi mulai dari seleksi administratif, tes potensi akademik, psikotes, kunjungan rumah, wawancara dengan orang tua, hingga pemeriksaan kesehatan.
Ketua Tim Formatur Sekolah Rakyat, M Nuh menyampaikan, tenaga pendidik akan direkrut dari 60.000 guru yang telah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah memetakan persebaran guru untuk memastikan penempatan yang sesuai dengan lokasi Sekolah Rakyat, terutama di daerah asal guru tersebut.
“Calon guru akan mengikuti seleksi, karena guru akan dibekali dan juga diharapkan memiliki kompetensi yang bagus. Tidak hanya akademik, tetapi empati sosial juga,” tegas Menteri Pendidikan Nasional 2009-2014 tersebut.
Selain itu, syarat menjadi guru di Sekolah Rakyat meliputi antara lain warga Negara Indonesia, sehat jasmani dan Rohani.
Calon guru juga merupakan lulusan minimal S1/D-IV dari program studi terverifikasi dengan IPK minimal 3,00, menguasai bahasa Inggris aktif, serta telah memiliki sertifikasi pendidik.
Sementara itu, untuk posisi Kepala Sekolah Rakyat, dibutuhkan calon yang memiliki sertifikasi pendidik, sertifikat Guru Penggerak.
Diutamakan pula kepala sekolah memiliki pengalaman memimpin sekolah berasrama minimal dua tahun.
Persyaratan lainnya disesuaikan dengan status kepegawaian, baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dengan pembukaan Sekolah Rakyat ini, pemerintah berharap dapat menghadirkan pendidikan yang inklusif dan berkualitas. Sekaligus menjadi upaya konkret dalam memutus mata rantai kemiskinan antargenerasi.
Sebagai penegasan, M Nuh juga menyampaikan, meskipun didorong untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi, siswa Sekolah Rakyat juga akan dibekali keterampilan digital masa kini seperti coding, cybersecurity, data sains dan sebagainya.***










