Simak Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Bagi SMA dan SMK di Pekanbaru
PEKANBARU (DPPR) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Pekanbaru Panam menggelar kegiatan sosialisasi manfaat program, serta Pelaporan Kepesertaan secara Online melalui SIPP Online kepada SMA/SMK Negeri Di Kota Pekanbaru.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Panam, Ruszian Dedy mengatakan pihaknya menjalankan program perlindungan bagi tenaga kerja, sehingga terhindar dari risiko sosial saat menjalankan aktivitas pekerjaan.
"Beberapa program kami yang utama diantaranya adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm)," ujarnya Jumat (30/8/2024).
Dia memaparkan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlindungan yang memberikan manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Beberapa manfaat itu diantaranya perawatan sesuai kebutuhan medis, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB), santunan cacat, layanan home care, program kembali bekerja (return to work).
Selanjutnya apabila pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, akan mendapatkan santunan kematian sebesar 56 kali upah dan manfaat beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak senilai Rp174 juta mulai dari pendidikan taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi.
Selain itu, BPJS Ketenakerjaan juga memiliki program Jaminan Kematian (JKm) yang memberikan santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia.
Kemudian bila peserta telah mendaftar lebih dari 36 bulan maka berhak mendapatkan manfaat beasiswa untuk 2 orang anak senilai Rp174 juta mulai pendidikan taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi.
Selanjutnya untuk layanan SIPP Online, merupakan layanan BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam pengelolaan data karyawan untuk mendaftarkan dan mengelola data keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan perusahaan.
Dengan mendaftarkan pekerja sebagai peserta, pihaknya akan memberikan perlindungan dan jaminan sosial yang diperlukan oleh para karyawan.
“Dalam kanal ini, perusahaan dapat melaporkan data perusahaan, data tenaga kerja, data upah, dan perhitungan iuran secara efisien. Dengan begitu, perusahaan dapat memastikan bahwa informasi yang disampaikan berkualitas, valid, dan terjaga integritasnya," ujarnya.
Dirinya menjelaskan Kanal ini merupakan website pelaporan peserta secara online yang dikembangkan untuk membantu perusahaan dalam mengelola data kepesertaan dengan cepat dan akurat.
Aplikasi tersebut memberikan solusi efektif bagi perusahaan dalam mengelola administrasi peserta BPJS Ketenagakerjaan serta upaya memberikan hak-hak yang sesuai kepada pegawai.
“Perusahaan hanya perlu memahami cara daftar, login, serta fitur-fitur yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi ini," ungkapnya.
Dengan berbagai kemudahan tersebut, pihaknya mengajak untuk perusahaan dan pemberi kerja termasuk sekolah untuk maksimalkan fitur-fitur dan layanan yang dimiliki oleh BPJS ketenagakerjaan, serta dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. (Eka/net)










